Fungsi
- Bersama - sama dengan sub komisi Kaderisasi dan Legislasi dalam melakukan fungsi yudisial terhadap penilaian kinerja OSIS
- memiliki wewenang untuk mengusulkan pengangkatan Ketua OSIS
- Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku adil;
- Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman AD/ART bersama-sama dengan OSIS
- Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman AD/ART
- Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku, Komisi Yudisial mempunyai tugas:a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap OSIS secara langsungb. Menerima laporan dari komisi akademis maupun komisi humas berkaitan dengan pelanggaran Kode etik atau AD/ARTc. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik AD/ART secara tertutup:
- Melakukan verifikasi terhadap laporan pra dan pasca kegiatan OSIS
- Melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran;
- Melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari OSIS/MPK yang diduga melanggar pedoman kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku untuk kepentingan pemeriksaan;
- Melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari saksi
- Mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok orang, atau sektor bidang yang melanggar AD/ART
- Komisi Yudisial dapat mengeluarkan surat peringatan (SP) atau memorandum maksimal 3 kali jika mendapati anggota OSIS/MPK melakukan kesalahan fatal.
- Apabila OSIS/MPK mendapatkan satu kali SP, maka akan diserahkan tanggung jawab kepada Badan Pengurus Harian di OSIS.
- Apabila OSIS/MPK mendapatkan dua kali SP, maka akan diserah tanggung jawab kepada MPK
- Apabila OSIS/MPK mendapatkan 3 kali SP, maka akan diselidiki lebih lanjut oleh majelis pembimbing dan bisa berlangsung pada surat pemberhentian secara tidak hormat.
Tujuan Komisi Yudisial
- Menyusuk kode etik organisasi OSIS dan MPK (AD/ART) serta menyusun peraturan yang wajib dipatuhi untuk membatasi kewewenangan OSIS.
- Melakukan monitoring yang intensif terhadapOSIS dengan
cara melibatkan unsur-unsur organisasi dan masyarakat SMKN 7 dalam spektrum yang
seluas-luasnya dan bukan hanya monitoring secara internal saja.
Monitoring secara internal dikhawatirkan menimbulkan semangat korps (l’esprit de corps), sehingga objektivitasnya sangat diragukan.
- Menjadi perantara (mediator) antara OSIS dan MPK melalui sistem hukum yang dibentuk bersama. Dengan demikian,OSIS tidak perlu lagi mengurus persoalan-persoalan teknis non-hukum, karena semuanya telah ditangani oleh Komisi Yudisial.
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas AD/ART dalam banyak aspek, karena tidak lagi disibukkan dengan hal-hal yang tidak berkaitan langsung dengan aspek hukum seperti rekruitmen dan monitoring OSIS dan tidak terfokus secara menyeluruh kepadanya. Dengan demikian, komisi Yudisial dapat lebih berkonsentrasi untuk meningkatkan kemampuan intelektualitasnya yang diperlukan untuk memutus suatu perkara.
- Menjaga kualitas dan konsistensi putusan AD/ART, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh waka kesiswaan dan majelis pembimbing. Di sini diharapkan inkonsistensi putusan OSIS tidak terjadi lagi, karena setiap putusan akan memperoleh penilaian dan pengawasan yang ketat dari Komisi Yudisial. Dengan demikian, putusan-putusan yang dianggap kontroversial dan mencederai rasa keadilan keanggotaan OSIS dapat diminimalisasi atau dieliminasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar