Senin, 07 Oktober 2013

Perangkat Organisasi MPK

  1. Sidang umum Majelis Permusyawaran Kelas

    Sidang umum Majelis Permusyawaratan Kelas merupakan perangkat organisasi tertinggi yang bertujuan untuk mengambil keputusan tentang majelis permusyawaratan kelas. Kewenangan sidang MPK yaitu memilih dan menetapkan anggota MPK yang baru, meninjau dan menetapkan serta mengesahkan pedoman kinerja. 


  2. Majelis Pembimbing MPK

    Majelis pembimbing MPK terdiri dari:
    -Kepala sekolah
    -Wakasek kepesertadidikan
    -Wakasek kurikulum
    -Guru yang ditunjuk kepala sekolah sebagai Pembina sebagai staf kesiswaan.

  3. Pengurus MPK

    1. MPK SMKN 7 Jakarta pada saat dikukuhkan tercatat sebagai siswa kelas X, XI dan XII.
    2. Syarat menjadi pengurus :
     - Berkeinginan menjadi pengurus MPK.
     - Dapat bersikap netral, tidak mementingkan kepentingan kelompoknya.
     - Memiliki jiwa kepemimpinan.
     - Dipih berdasarkan musyawarah dan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak lain.
     - Berkelakuan baik didalam maupun diluar lingkungan sekolah.
     - Telah mengikuti pelatihan kepemimpinan.
     - Merupakan wkil delegasi - delegasi kelas karena kemampuannya secara fisik, mental dan     intelektualitas dianggap mampu mengurusi MPK.
     - Merupakan wakil kelas.
     - Memiliki jiwa berakhlakul karimah.

  4. Pengurus MPK diusulkan oleh kelas dan dipilih melalui Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS)
  5. Pengurus MPK disahkan oleh kepala sekolah, wakasek kesiswaan, ketua MPK.
  6. Pengurus MPK bisa diberhentikan atau reshuffle apabila terdapat kinerja yang kurang baik, menyalahi pedoman kerja (AD / ART) MPK dan juga tata tertib sekolah.
  7. Evaluasi kinerja pengurus dilaksankan setelah satu semester kepengurusan.
  8. Pergantian pengurus dilaksanakan satu tahun sekali (Sampai masa jabatan habis).
  9. Pengurus MPK pada saat pengangkatan kelas X, dapat dipilih kembali pada saat kelas XI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar