Senin, 07 Oktober 2013

Standard Mekanisme Pengawasan MPK

MPK memiliki masa kerja satu tahun periode kepengurusan saejak awal disahkan dan diambil sumpahnya oleh kepsek. Dalam mekanisme pengawasan MPK sebagai berikut:
  • Menerima atau meminta surat undangan rapat kegiatan.
  • Memberikan saran berupa ide kegiatan dalam rapat kegiatan
  • Menyetujui segala kegiatan yang diselenggarakan OSIS sebelum naik ke pihak sekolah.
  • Mengawasi jalan kegiatan baik peserta ataupun panitia kegiatan yang diadakan oleh OSIS.
  • Menerima atau meminta laporan pertanggung jawaban kegiatan.
  • Membahas laporan kegiatan dari panitia kegiatan.
  • Menerima atau meminta proposal kegiatan dari panitia kegiatan.
  • Memberikan evaluasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan.
  • Menerima atau meminta laporan berkala secara khusus dan secara umum dari OSIS atas program kerja yang telah dilaksanakan.

Standard mekanisme pengawasan MPK
  • Sistem rapat dengar adalah rapat yang dilakukan untuk membahas satu program atau kebijakan OSIS. Dilakukan secara rutin dan berkala yang didalamnya membahas tentang suatu program atau kebijakan dengan OSIS.
  • Pengawasa lapangan kegiatan atau aktivitas OSIS dalam melaksanan program kerjanya.
  • Sidang Pleno adalah sidang yang dilakukan tiap akhir semester untuk melaporkan pertanggung jawaban organisasi dan dilakukan untuk pemilihan pengurus MPK yang baru. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar