- Membuat Program Kerja.
- Ikut andil dalam perumusan kegiatan OSIS.
- Meminta laporan pertanggung jawaban setiap kegiatan yang diselenggarakan OSIS.
- Membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk mencapai tujuan organisasi kepesertadidikan SMKN 7 Jakarta.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi siswa kepada pihak sekolah.
- Melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja pengurus OSIS selama masa bakti.
MPK mempunyai hak:
- Hak angket, yaitu hak untuk mengadakan penyelidikan program kerja OSIS.
- Hak interprelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada OSIS mengenai kebijakan yang dikeluarkan OSIS.
- Hak budget, yaitu hak untuk memberikan persetujuan atau tidak terhadap saran yang diajukan oleh OSIS.
- Hak Mosi, yaitu hak untuk menolak.
- hal petisi, yaitu hak untuk memberikan usul, atau anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah.
- Untuk pengawasan lapangan menggunakan hak angket dan interprelasi.
- Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat.
- Mengeluarkan anggota OSIS yang tidak aktif (berkontribusi) di OSIS.
- Menegur OSIS jika ada suatu kesalahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar