Senin, 07 Oktober 2013

HAK dan KEWAJIBAN MPK

MPK mempunya kewajiban:
  • Membuat Program Kerja.
  • Ikut andil dalam perumusan kegiatan OSIS.
  • Meminta laporan pertanggung jawaban setiap kegiatan yang diselenggarakan OSIS.
  • Membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk mencapai tujuan organisasi kepesertadidikan SMKN 7 Jakarta.
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi siswa kepada pihak sekolah.
  • Melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja pengurus OSIS selama masa bakti.

MPK mempunyai hak:
  • Hak angket, yaitu hak untuk mengadakan penyelidikan program kerja OSIS.
  • Hak interprelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada OSIS mengenai kebijakan yang dikeluarkan OSIS.
  • Hak budget, yaitu hak untuk memberikan persetujuan atau tidak terhadap saran yang diajukan oleh OSIS.
  • Hak Mosi, yaitu hak untuk menolak.
  • hal petisi, yaitu hak untuk memberikan usul, atau anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah.
  • Untuk pengawasan lapangan menggunakan hak angket dan interprelasi.
  • Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat.
  • Mengeluarkan anggota OSIS yang tidak aktif (berkontribusi) di OSIS.
  • Menegur OSIS jika ada suatu kesalahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar