Musyawarah MPK adalah institusi pengambilan keputusan dan evaluasi serta pelaksanaan proker MPK. (Rapat bisa dihadiri pihak OSIS dan DK). Musyawarah MPK terdiri dari:
1. Musyawarah Kerja.
Musyawarah kerja MPK adalah institusi pengambilan keputusan untuk menetapkan rancangan program kerja MPK selama satu periode kepengurusan.
Musyawarah kerja MPK adalah institusi pengambilan keputusan untuk menetapkan rancangan program kerja MPK selama satu periode kepengurusan.
2. Musyawarah Pimpinan.
Musyawarah Pimpinan MPK adalah Musyawarah yang dihadiri oleh Ketua, wakil, sekretaris, bendahara, dan ketua komisi MPK guna untuk institusi pengambilan keputusan strategis tingkat pimpinan.
3. Musyawarah Mingguan.
Musyawarah mingguan MPK adalah musyawarah yang dihadiri oleh seluruh anggota MPK berfungsi sebagai institusi pengambilan keputusan terhadap jalannya program kerja MPK yang sedang berjalan.
4. Musyawarah Komisi.
Musyawarah Komisi adlah musyawarah yang dihadiri seluruh pengurus MPK beserta komisinya guna untuk sarana dengar pendapat terhadap satu program yang akan dan telah di laksanakan oleh Sekbid - Sekbid OSIS.
4. Musyawarah Komisi.
Musyawarah Komisi adlah musyawarah yang dihadiri seluruh pengurus MPK beserta komisinya guna untuk sarana dengar pendapat terhadap satu program yang akan dan telah di laksanakan oleh Sekbid - Sekbid OSIS.
5. Musyawarah terpadu.
Musyawarah Terpadu adlah musyawarah yang dihadiri seluruh pengurus MPK dan pihak sekolah sebagai sarana dengar pendapat dari siswa terhadap sekolah.
6. Musyawarah Luar Biasa.
Musyawarah Terpadu adlah musyawarah yang dihadiri seluruh pengurus MPK dan pihak sekolah sebagai sarana dengar pendapat dari siswa terhadap sekolah.
6. Musyawarah Luar Biasa.
Musyawarah Luar biasa adalah musyawarah yang dilakukan dalam keadaan yang tertentu apabila terjadi suatu hal yang mendesak.
Syarat sah Musyawarah: apabila musyawarah dihadiri oleh 2/3 anggota musyawarah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar