Tampilkan postingan dengan label Sistem Pengawasan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sistem Pengawasan. Tampilkan semua postingan

Senin, 07 Oktober 2013

Standard Mekanisme Pengawasan MPK

MPK memiliki masa kerja satu tahun periode kepengurusan saejak awal disahkan dan diambil sumpahnya oleh kepsek. Dalam mekanisme pengawasan MPK sebagai berikut:
  • Menerima atau meminta surat undangan rapat kegiatan.
  • Memberikan saran berupa ide kegiatan dalam rapat kegiatan
  • Menyetujui segala kegiatan yang diselenggarakan OSIS sebelum naik ke pihak sekolah.
  • Mengawasi jalan kegiatan baik peserta ataupun panitia kegiatan yang diadakan oleh OSIS.
  • Menerima atau meminta laporan pertanggung jawaban kegiatan.
  • Membahas laporan kegiatan dari panitia kegiatan.
  • Menerima atau meminta proposal kegiatan dari panitia kegiatan.
  • Memberikan evaluasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan.
  • Menerima atau meminta laporan berkala secara khusus dan secara umum dari OSIS atas program kerja yang telah dilaksanakan.

Standard mekanisme pengawasan MPK
  • Sistem rapat dengar adalah rapat yang dilakukan untuk membahas satu program atau kebijakan OSIS. Dilakukan secara rutin dan berkala yang didalamnya membahas tentang suatu program atau kebijakan dengan OSIS.
  • Pengawasa lapangan kegiatan atau aktivitas OSIS dalam melaksanan program kerjanya.
  • Sidang Pleno adalah sidang yang dilakukan tiap akhir semester untuk melaporkan pertanggung jawaban organisasi dan dilakukan untuk pemilihan pengurus MPK yang baru.