Senin, 07 Oktober 2013

Komisi Akademis

Pedoman
1. Undang-Undang Republik Indonesia
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Peraturan Pemerintah
a. Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
b. Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Fungsi

  1.  Berdampingan dengan sub komisi Kurikulum dan sub komisi Ekstrakulikuler menjalankan program akademis kesiswaan dengan melalui bimbingan.
  2. Mengawasi segala macam ekstrakulikuler yang dinaungi OSIS.
  3. Menelaah dan memberikan usulan aspirasi kepada pihak sekolah dan OSIS mengenai program studi dan ekstrakulikuler.
  4. Menelaah dan memberikan usulan kepada waka kesiswaan tentang norma akademik dan kurikulum sekolahan.
  5. Menelaah dan memberikan pertimbangan terhadap aspirasi siswa tentang ketentuan akademik mengenai hal-hal sebagai berikut untuk disampaikan kepada majelis pembimbing:
    a) kurikulum program studi;
    b) ketentuan proses pembelajaran;
    c) sistem evaluasi;
    d) persyaratan dan tata tertib sekolah
    e)program pembelajaran tambahan (organisasi, ekstrakulikuer, dan OSTN)
  6. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan dan pengajaran yang  mengacu pada Standar Nasional Pendidikan atas pengawasan dan bimbingan majelis pembimbing
  7. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pembelajaran dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis dan disampaikan kepada waka kesiswaan / waka kurikulum / OSIS / Majelis pembimbing
  8. mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
  9. mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik;
  10. menyerap aspirasi peserta didik dalam memberikan kritik dan saran terhadap kinerja pengajar dan bimbingan dalam bidang pendidikan dan pengajaran;
  11. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pendidikan dan Pengajaran secara tulis kepada Ketua Senat;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar